Kampung Coa secara resmi terbentuk pada tanggal 21 Februari 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penghapusan Pembentukan dan Perubahan Status Kampung dan Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Kaimana.
Kampung Coa secara resmi terbentuk pada tanggal 21 Februari 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penghapusan Pembentukan dan Perubahan Status Kampung dan Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Kaimana.